Jumat, 16 Maret 2012

Takkan sanggup

Ingin ku urai semuanya..........
Ingin ku tumpahkan semua.......
air takkan sanggup melarutkan nya,
api takkan mampu membuatnya menguap,

harus apa aku.........?
sudah ku ucapkan,namun kata tak sanggup mengungkapkan semua rasa.
rasa yang tak akan terlukis tinta.......
walau bukan dia kamulah jawabnya.....
walau bukan kamu dialah penyebabnya........
mengenalnya bumbu fantasi dalam khayal ku.

Minggu, 26 Februari 2012


WANITA

Dia indah,dibutuhkan,penting..........
bahkan Alam takkan Harmonis tanpa wanita

Namun kadang bahkan tak jarang menggoreskan luka yang begitu perih.
saat itu terjadi segala hal kenegatifan mengemuka
;putus asa,kecewa dan segala sumpah serapah.

Kamis, 23 Februari 2012

Rabu, 15 Februari 2012

Garis langit

aku mengartikan sebagai ketentuan tuhan,
karna aku tak punya kuasa tuk menahkodai jalan hidup yang tak begitu sempurna
ku pahami,...........

dulu aku begitu puas dengan alur kisah hidup ini,
kudapatkan sebuah kehidupan nyaman di tatanan
kehidupan modern.
namun perencanaan yg belum tuntas di hempaskan badai
kebusukan sebuah keserakahan...............

Selasa, 14 Februari 2012

Mendirikan CV

Mendirikan CV merupakan salah satu langkah yang paling mudah untuk membuat usaha kita jadi lebih sah, baik itu di mata klien, maupun di hadapan hukum, kenapa CV dan bukan PT misalnya? Jawabannya karena proses mendirikannya yang lebih mudah.
Cara mendirikan CV yang saya tulis ini bukan berdasarkan teory atau apa kata orang, saya sendiri yang menjalaninya step by step :-) baiklah…tanpa berlama-lama, jalurnya begini :
  1. Kita siapkan nama CV kita, contohnya :  CV. Selalu Berkibar, CV. Maju Tak Gentar, dll :-)
  2. Tentukan dengan siapa kita mendirikan CV, karena syarat mendirikannya 2 orang, kalau itu merupakan bisnis keluarga, bisa dengan suami/istri itu sudah cukup, 1 orang pesero aktif (pengurus) nantinya bertindak sebagai Direktur dan 1 orang sebagai pesero diam, kalau mau lebih dari 2 orang juga boleh.
  3. Siapkan Fotocopy KTP berdua dan surat keterangan domisili dari kelurahan.
  4. Menghadap ke notaris yang kita anggap bagus reputasinya, sebenarnya sih yang penting notaris :-) coba anda banding-bandingkan harga di antaranya…sampai informasi ini saya tulis, biaya mendirikan CV di notaris adalah ± Rp 500.000,- . Kita beritahukan tujuan kita dan bisnis yang akan kita jalankan, sebenarnya setiap notaris itu sudah punya draftnya, tinggal kita tamabahi atau kita kurangi menurut kita, dan itu bisa didiskusikan di tempat notaris.
    Contoh TDP
    Contoh TDP
  5. Setelah kita menandatangani kesepakatan berdua di notaris, maka langkah selanjutnya adalah kita ke kantor pajak unutuk mendapatkan nomor NPWP (nomor peserta wajib pajak) dan ini gratis.
  6. Setelah kita mendapat NPWP, kita kembali ke notaris dengan membawa fotocopy NPWP tersebut, selanjutnya pihak notaris akan membawa ke kantor perngadilan setempat, ini memakan waktu ± 1 minggu, sambil menunggu coba kerjakan yang lainnya, seperti mendesain logo, buat kop surat, dll.
  7. Setelah semua urusan dari notaris selesai, langkah terakhir adalah, menghadap ke kantor DEPPERINDAG (Departemen Perindustrian dan Perdagangan) untuk mendapatkan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Setelah kita dapatkan SIUP dan TDP, sejauh ini proses mendirikan CV sudah selesai :-) data yang anda miliki sekarang adalah : akte pendirian notaries, NPWP, SIUP dan TDP ini sudah cukup untuk saat ini, nanti kalau lebih besar lagi, bisa urus surat PKP (pengusaha kena pajak) dari kantor pajak supaya perusahaan kita bisa menagih dan menyetorkan PPN(pajak pertamabahan nilai) 10 % dari setiap transaksi kita. Kalau mau lagi bisa ambil ijin-ijin lainnya sesuai kebutuhan bisnis kita, tergantung jenis usaha yang kita lakukan.
Selanjutnya promosikan CV anda, membuat websitenya misalnya, membuat brosur, dll.